Induction kalau dari arti katanya mungkin tidak terlalu tepat kale yah terhadap maksud dari tulisan ini, but anyway yang aku maksud dengan induction lebih kepada proses penambahan/pengadaan (nah ini mirip beli/sewa barang neh) sebuah pesawat... proses yang ditekankan dalam induction ini lebih kepada proses delivery dari manufacture (kalau beli baru), previous owner (kalau sewa or beli bekas), proses perijinan di negara tercinta ini, mulai dari DepHub, Pajak, Parpostel, Custom dll
OK... agar lebih mudah kita coba aja ambil ilustrasi 2 kejadian.
Secara umum proses induction (sekali lage it's my version only) bisa dibedakan menjadi hal berikut :
Untuk urusan yang ini mungkin pembahasannya akan disendirikan, secara umum hal ini akan berkisaran pada bagaimana proses pembiayaan, pembayaran, suku bunga, dan lain hal yang berkaitan dengannya. Bila dibuat secara umum pola pengadaan pesawat biasanya berkisar dari :
2. Legal Aspect
PROSES KERJA
Sebenarnya yang paling penting dari seluruh proses ini adalah pengertian akan proses kerja yang dilakukan oleh team induction itu sendiri. Tibalah saatnya kita berbagi pengalaman untuk proses yang terjadi selama induction pesawat ini..... ingat...ingat.... proses ini tidak reverse terhadap pengembalian/penghapusan pesawat... hati-hati....
Orraid mister... pasang mata & telinga baik2 karena tak akan kuulangi dua kali ceritaku ini...
Pekerjaan sesungguhnya team untuk induction itu (out of contract related yah) bisa dibagi menjadi beberapa bagian besar sebagai berikut:
OK... agar lebih mudah kita coba aja ambil ilustrasi 2 kejadian.
- Membeli pesawat baru
- Membeli pesawat bekas / sewa
Secara umum proses induction (sekali lage it's my version only) bisa dibedakan menjadi hal berikut :
- Business aspect
- Legal Aspect
- Technical Aspect
Untuk urusan yang ini mungkin pembahasannya akan disendirikan, secara umum hal ini akan berkisaran pada bagaimana proses pembiayaan, pembayaran, suku bunga, dan lain hal yang berkaitan dengannya. Bila dibuat secara umum pola pengadaan pesawat biasanya berkisar dari :
- Pembelian langsung dari dana sendiri (seumur-umur penulis belum pernah liat ada yang begini... minimal dinegeri ini).
- Sewa beli, proses pengadaan dengan sewa yang pada akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan karena proses pembelian.
- Sewa/leasing, pengadaan pesawat dengan melakukan kontrak sewa kepada lessor
- KSO, kerja sama operasi. Sistem yang agak baru (minimal sebutannya saja) ini diperkenalkan oleh saudara kita dari Merpati dengan menggaet investor (Misal PEMDA) untuk membiayai perbaikan, sewa ataupun pembelian pesawat yang kemudian pengembalian investasi dilakukan dengan kontrak tersendiri yang diatur dalam kontrak KSO.
2. Legal Aspect
Bila kita berbicara legal memang konotasi pertama yang terbayang adalah "Hukum" yang berkaitan dengan kontrak, yes benar adanya. Dalam pembicaraan kita legal aspect yang dimaksud tidak berhenti hanya sampai pada kontrak pengadaan pesawatnya saja melainkan lebih dari hal tersebut meliputi nantinya kepada aspek legal dari sisi pajak, custom, airworthiness dll. Sebagai contoh satu saja, bila kita bicarakan legal kepemilikan tidak cukup hanya dari pernyataan pemilik terakhir saja melainkan juga ada aspek lainnya yang harus diperharikan untuk membuktikan bahwa "Hystorical of Ownership" harus dilengkapi dengan bukti yang cukup dari bill of sale (akta jual beli) serta kontrak yang terkait.
3. Technical Aspect
Untuk technical aspect adalah seluruh hal teknis yang terkait dengan proses induction semisal konfigurasi yang diinginkan harus dirubah sebelum diserah terimakan. Biasanya berkaitan dengan urusan regulasi dan business prospect yang akan ditempuh oleh pesawat tersebut.
Baiklah sekarang yang akan kita bicarakan bila kita mendapatkan project sebagai kordinator "Induction" pesawat, so apa saja proses yang harus kita jalankan agar induction tersebut dapat berjalan lancar.
Saran dariku, buatlah dulu semacam kerangka analisa bahwa proses induction ini akan melibatkan beberapa proses yang dapat dilakukan secara bertahap maupun paralel dengan membentuk beberapa group kerja dengan fungsi sebagai berikut :
3. Technical Aspect
Untuk technical aspect adalah seluruh hal teknis yang terkait dengan proses induction semisal konfigurasi yang diinginkan harus dirubah sebelum diserah terimakan. Biasanya berkaitan dengan urusan regulasi dan business prospect yang akan ditempuh oleh pesawat tersebut.
Baiklah sekarang yang akan kita bicarakan bila kita mendapatkan project sebagai kordinator "Induction" pesawat, so apa saja proses yang harus kita jalankan agar induction tersebut dapat berjalan lancar.
Saran dariku, buatlah dulu semacam kerangka analisa bahwa proses induction ini akan melibatkan beberapa proses yang dapat dilakukan secara bertahap maupun paralel dengan membentuk beberapa group kerja dengan fungsi sebagai berikut :
- Team komunikasi ke Manufacturer/Lessor/Owner, tugas utamanya Collecting data required to submit the A/C
- Team propose ke DGCA/Pajak/Custom, tugas utamanya adalah untuk melakukan proses pendaftaran pesawat di DGCA, mendaftarkan pesawat ke Pajak untuk proses pembayaran pajak serta custom
- Team Delivery, tugas utama adalah technical acceptance pesawat serta ferry flight dari tempat delivery hingga ke tujuan.
PROSES KERJA
Sebenarnya yang paling penting dari seluruh proses ini adalah pengertian akan proses kerja yang dilakukan oleh team induction itu sendiri. Tibalah saatnya kita berbagi pengalaman untuk proses yang terjadi selama induction pesawat ini..... ingat...ingat.... proses ini tidak reverse terhadap pengembalian/penghapusan pesawat... hati-hati....
Orraid mister... pasang mata & telinga baik2 karena tak akan kuulangi dua kali ceritaku ini...
Pekerjaan sesungguhnya team untuk induction itu (out of contract related yah) bisa dibagi menjadi beberapa bagian besar sebagai berikut:
- Import Permit
- Team Arrangement
- Technical & Delivery Aircraft
- Documentation
Mari kita bedah 1/1 (satu per satu..red).
Proses kerja pada tahap ini adalah melakukan proses import permit terhadap pesawat yang akan di beli/sewa. Mulai dari ijin ke Dirjen, DKUPPU hingga mendapatkan ijin untuk import pesawat. Secara umum (ini lagi2 berdasarkan pengalaman pribadi neh) flow/aliran kerjanya adalah sebagai berikut:
Proses kerja pada tahap ini adalah melakukan proses import permit terhadap pesawat yang akan di beli/sewa. Mulai dari ijin ke Dirjen, DKUPPU hingga mendapatkan ijin untuk import pesawat. Secara umum (ini lagi2 berdasarkan pengalaman pribadi neh) flow/aliran kerjanya adalah sebagai berikut:
- Submit Data
Pengajuan ijin kepada Dirjen Perhubungan RI untuk pengadaan pesawat, biasanya tembusan surat yang dibuat dibuat beberapa rangkap, minimal (ini lagi berdasarkan pengalaman) :
a. Sekditjen Perhubungan Udara
b. Direktur Kelaikan Udara & Pengoperasian Pesawat Udara
c. Direktur Angkutan Udara
d. Kasubdit Produk Aeronautika
e. Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Udara
Dalam submit data tersebut yang sekaligus merupakan pengajuan ijin import, biasanya dilampirkan dengan beberapa informasi serta form yang diberlakukan oleh DKUPPU seperti :
a. Permohonan dan Penilaian teknis & Operasional Pengadaan Pesawat Udara (Check List) yang merupakan DAC Form 120-14
b. Check List Permohonan Pengadaan PEsawat Terbang & Helikopter, DAC Form 82-01
c. Utilisasi pesawat yang telah ada / proyeksi utilisasi
d. Daftar Personel Pilot
e. Daftar Personel Cabin Crew
f. Daftar Personel Teknik
g. Training Program
h. Kontrak sew/beli
i. Aircraft specification detail
Setelah proses submit ini dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari Dirjen, selanjutnya operator akan dipanggil oleh DKUPPU untuk selanjutnya memberikan penjelasan serta penjabaran dari seluruh pengajuan yang dibuatnya sehingga dapat meyakinkan para regulator bahwa pesawat yang diajukan untuk diambil dapat dinyatakan layak untuk dilanjutkan prosesnya.
Dengan berbekal persetujuan tersebut maka diajukanlah permohonan inspector dari DKUPPU untuk ikut meninjau pesawat yang sangat berkaitan nantinya dengan proses registrasi (C of R) serta proses airworthiness inspection (C of A). Nah berikut ini selain surat pengajuan permohonan inspector juga diperlukan tambahan data sebagai berikut :
1. Application for Airworthiness Certificate, DAC Form 21-21
2. Application For Aircraft Registration, DAC Form 47-11
a. Sekditjen Perhubungan Udara
b. Direktur Kelaikan Udara & Pengoperasian Pesawat Udara
c. Direktur Angkutan Udara
d. Kasubdit Produk Aeronautika
e. Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Udara
Dalam submit data tersebut yang sekaligus merupakan pengajuan ijin import, biasanya dilampirkan dengan beberapa informasi serta form yang diberlakukan oleh DKUPPU seperti :
a. Permohonan dan Penilaian teknis & Operasional Pengadaan Pesawat Udara (Check List) yang merupakan DAC Form 120-14
b. Check List Permohonan Pengadaan PEsawat Terbang & Helikopter, DAC Form 82-01
c. Utilisasi pesawat yang telah ada / proyeksi utilisasi
d. Daftar Personel Pilot
e. Daftar Personel Cabin Crew
f. Daftar Personel Teknik
g. Training Program
h. Kontrak sew/beli
i. Aircraft specification detail
Setelah proses submit ini dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari Dirjen, selanjutnya operator akan dipanggil oleh DKUPPU untuk selanjutnya memberikan penjelasan serta penjabaran dari seluruh pengajuan yang dibuatnya sehingga dapat meyakinkan para regulator bahwa pesawat yang diajukan untuk diambil dapat dinyatakan layak untuk dilanjutkan prosesnya.
Dengan berbekal persetujuan tersebut maka diajukanlah permohonan inspector dari DKUPPU untuk ikut meninjau pesawat yang sangat berkaitan nantinya dengan proses registrasi (C of R) serta proses airworthiness inspection (C of A). Nah berikut ini selain surat pengajuan permohonan inspector juga diperlukan tambahan data sebagai berikut :
1. Application for Airworthiness Certificate, DAC Form 21-21
2. Application For Aircraft Registration, DAC Form 47-11
Okeh sekarang kita lihat ada jeda waktu antara submit data ke Dirjen sampai dengan keluar mendapatkan ijin, sebenarnya waktu tersebut dapat digunakan untuk juga mengajukan surat persetjuan pengajuan untuk sertifikat sebagai berikut :
- Radio Permit
- RVSM
- ELT Coding
- Selcal Code
- Noise Level
- Manual Revision (MEL, CAMP, Opspec)
Okeh selanjutnya sambil menunggu seluruh perijinan dan penunjukkan inspector keluar dipersiapkan juga tuh team yang akan melakukan acceptance serta ferry flight. Agar tak terlalu menghabiskan energy ku maka kuberikan saja listingnya yah.... tafsirkan sendiri yah :
- Listing of Team
- Visa Process
- Hotel Booking
- Invitation Letter
Cheers
Otnaira