Jumat, Juli 10, 2009

M E L (Minimum Equipment List), Juga Sebuah Pengenalan

Sebelum mulai menulis aku kutip dahulu referensi "Definition & Abreviations" dari CASR PART 1, Rev. 1/Mei 2006 halaman 49 sebagai berikut :



Minimum equipment list (MEL). A list which provides for the operation of aircraft, subject to specified conditions, with particular equipment inoperative, prepared by an operator in conformity with, or more restrictive than, the MMEL established for the aircraft type.


Kalau coba kita terjemahkan mungkin bisa berarti begini:


Minimum equipment list (MEL). adalah sebuah daftar yang melengkapi operasional pesawat, tergantung pada kondisi khusus, dengan peralatan tertentu tidak dapat beroperasi, disiapkan oleh operator yang bersesuaian dengan, atau lebih ketat dari MMEL yang ditetapkan untuk tipe pesawat dimaksud.


Sorry terjemahannya dikecilkan karena dengan usaha apapun untuk translate dari aslinya ternyata susah sekali dan hasilnya masih sedemikian kaku.... mungkin karena kemampuan english ku yang terbatas.... tenang masih banyak jalan menuju Pandai... baca terus saja nanti saya bimbing anda untuk mengerti.




Pembahasan


Seperti biasa kita akan coba dulu terjemahkan bahasan kita kali ini, saya lebih suka mengenali sesuatu itu dari namanya karena sesuatu itu dikenali paling mudah dari sana, baik istilah bahasa inggris maupun bahasa sunda sama saja, paling mudah dimengerti dari namanya ... mau contoh...?


Comro = oncom na' dijero (oncom-nya didalam, jenis makanan yang oncom berada didalamnya)


Cilok = acina dicolok (sagunya di tusuk, jenis makanan terbuat dari sagu yang penyediaannya menggunakan tusuk dari kayu)


Terlihat mudah sekali kalau dari namanya kita mulai belajar.... eih sorry kelamaan ngelantur... now back to the lesson.


MEL = Minimum Equipment List (Minimum Perlengkapan Daftar.... ya jelas salah kalau terjemahnya begini).


Yang benar mungkin seperti ini : 'Daftar Perlengkapan Minimal'
Nah yang ini mulai agak sedikit masuk akal, selanjutnya mari kita perdalam lagi pemaknaannya dalam dunia penerbangan.


Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya bahwa sebuah pesawat boleh dapat diterbangkan apabila telah dinyatakan airworthy dan syarat airworthiness terpenuhi (mau tahu AirWorthiness klik aja) dan salah satu indikator yang paling mudah adalah bahwa seluruh peralatan/perlengkapan terpasang dan bekerja dengan baik, kalau hal ini yang terjadi maka MEl tidak lagi dibutuhkan.


Sesungguhnya tidak ada yang sempurna dimuka bumi ini ... ehem (berdehem sambil malu-malu) ... mengutip sedikit omongan Kyai Ranggen .... tak apalah karena memang sesungguhnya inilah inti dari MEL dibuat dan diperlukan, berikut ini penjelasannya.

Secara desain pesawat sudah dibuat sedemikian rupa sehingga untuk kritikal item (kritikal komponen) dipastikan memiliki cadangan yang dimaksudkan bahwa bila pada kondisi unpredictable (tak terduga) komponen utama rusak maka komponen cadangan (alternate) dapat difungsikan sebagai pengganti, kemungkinan lain adalah adanya system lainnya yang didesain untuk dapat melakukan fungsi yang sama dan dapat dijadikan alternate komponen yang rusak tersebut... nah keliatan deh bahwa desain pesawat memang sudah sedemikian detil hingga kemungkinan fail (gagal) saja sudah dipertimbangkan..... kalau ini biasanya sama orang-orang pinter disebut "Fail Safe Design".... bener ggak nyah istilahnya gitu.... FSD

Sehebat apapun desain FSD tidak akan mampu sempurna seratus persen (tuh balik lagi khan omongannye Kyai Ranggen ?), oleh karenanya maka dari komponen yang telah didata dan diprediksikan berkemungkinan fail dan dapat digantikan fungsinya maka dibuatlah sebuah list kondisi minimum komponen tersebut yang diperbolehkan untuk pesawat dapat diterbangkan dan mungkin perlakuan khususnya..... Nah dari sini kelihatan bahwa ada list atas kondisi/keadaan tertentu yang diperbolehkan atas ketidak normalan unjuk kerja sebuah komponen yang diperbolehkan terjadi dan pesawat tetap dapat dinyatakan safe for flight... eitzzz jangan salah tanggap...liat dulu alinea sebelum ini masih aman koq karena ada yang menggantikan fungsinya. Contohnya begini...



Cabin Pressure Automatic Control System (CPC, Outflow Valve Auto Channel) boleh tidak beroperasi keduanya.. lho koq boleh...? sabar maas... asalkan tidak terbang di pressurized.... ya jelas ajah terbang disitu tinggal buka jendela saja tak perlu atur pressure....
System 2 boleh tidak bekerja kalau cabin pressure indication ada di ECAM dalam mode manual.... gitu loch, dst sisanya baca/belajar sendiri.
Daftar inilah yang dikenal sebagai MEL (Minimum Equipment List) oleh masyarakat yang kesehariannya berkutat dengan besi terbang, baik tukang ngobeng (engineer), sopir (pilot), kernet (flight attendant) dan yang jelas adalah polisinya (authorithy/regulator/DKUPPU).

Bagaimana dengan komponen yang tidak terdaftar dalam MEL...?
Ya jelas pesawatnya tidak boleh terbang doooong... penjelasannya gimana...?
Lihat tiga alenia diatas... MEL khan hanya untuk komponen yang dalam kondisi unpredictable fungsinya dapat digantikan oleh cadangan or system lain yang memiliki fungsi yang dapat menggantikan... inget yah...? artinya kalau tak ada dalam list maka fungsinya tidak dapat digantikan oleh apapun.... ambil contohnya aja, carilah Ban (Wheel/Tyre) adakah dalam daftar MEL...? tentu tidak karena kalau Ban rusak tidak ada yang dapat menggantikan fungsinya.... ya toooh? ... dan yang jelas saya tidak akan pernah mau melepas, menerbangkan apalagi naik pesawat yang sebelum terbang jelas ban-nya rusak.... kecuali jelas destination yang diambil itu "Kober"...(red... TPU).
Contoh lainnya.... engine, adakah engine dalam daftar MEL....? jelas tidak ada karena tak mungkin engine boleh rusak.... he..he..he...he... siapapun pilotnya tak akan mau terbang dengan engine rusak.... wakakwkwkwkwk....(ngakak sambil ngguling-ngguling).... dasar gendheng...


Kesimpulan

MEL adalah Daftar Perlengkapan Minimum, yang bahasa bebas koe adalah daftar peralatan yang diperbolehkan dalam kondisi minimum.
Ingaaaat...ingaaaat... selain yang ada dalam MEL biasanya disebut dengan istilah "NO GO ITEM" item yang tidak diperbolehkan fail untuk lanjut terbang, istilahnya memang mengerikan but kalo diubah agak bersahabat jadi lain artinya, coba diubah dikit jadi ....NO-GO-PUTIH... lain toh artinya...??? eitzzzz ngelantur lagi... sudah lah sampai disini doeloe nanti kalau ada kotoran di otakkoe disambung lagi.


Cheers,
Otnaira

Membaca

Belajar Bisa Dilakukan Melalui Apapun... Membaca Adalah Salah Satu Caranya.
Dengan Membaca Akan Menimbulkan Arti Dari Yang Dibaca...
Dari Arti Tersebut Diharapkan Akan Memunculkan Pengertian & Pada Akhirnya Diharapkan Mencapai Puncak Kefahaman... Amin

Kamis, Juli 09, 2009

AirWorthiness (Sebuah Pengenalan Dasar)

AirWorthiness.... sering kali kata tersebut digunakan untuk terminologi penerbangan yang terkadang bermakna sangat mengerikan karena disangkut pautkan dengan pembicaraan ataupun wawancara setelah terjadinya sebuah incident maupun accident... yeaaah itulah yang sering terjadi di negeri ini, tahu sedikit bicara banyak.... (aku termasuk juga kale yah...terserah lah) yang penting kalo mau tambah ilmu baca terus jangan berinti ditengah karena saya tidak menjamin keselamatan anda kalau berhenti ditengah jalan.



Terjemahan


Coba sedikit kembali kita kenang kamus jaman sekolah dahulu untuk terminologi AirWorthiness

Air = Udara

Worthy = patut/layak


Kalaulah kita terjemahkan frase AirWorthiness mungkin lebih dekat kearah "Kelayakan Udara".

Nah sekarang bagaimana menafsirkan kelayakan udara dalam konteks yang benar sesuai kacamata penerbangan (bacanya perawatan yah), inilah yang sebenarnya perlu digali lebih dalam.... ayo mulai.



Pembahasan

Layaknya sebuah pesawat untuk mengudara sudah pasti secara basic dia harus mengikuti kaedah umum dari desain pesawat itu sendiri.

Untuk menjaga agar sebuah pesawat tetap selalu berada dalam kondisi sesuai dengan desain maka adalah kewajiban para pembuat (manufacture) untuk membuatkan cara merawatnya...yang ini biasa disebut MPD (Maintenance Planning Document).


MPD sesuai dengan namanya merupakan Dokumen Perencanaan Perawatan yang ditujukan pada tipe tertentu dan masih bersifat umum, beberapa pilihan yang bukan mandatory untuk perawatan masih terdapat didalamnya.

Tugas operator adalah memilah task yang ada dalam MPD dengan penyesuaian terhadap jenis pesawat, daerah operasional serta local authorithy requirement (Klo di Indonesia namanya DKUPPU... dulunya DSKU/DGAC), tujuan utamanya adalah didapatkan rencana perawatan yang effective dan efficient.

Dari proses memilahnya operator ini kemudian hasilnya diajukan ke DKUPPU untuk dievaluasi & disetujui sebagai CAMP (Continuous Airworthiness Maintenance Program) sebagai acuan perawatan pesawat oleh operator. Jaman dahulu kala CAMP dikenal dengan nama MAINTSPEC (Maintenance Specification), sejalan dengan pergantian pemerintahan orde baru maka maintspec-pun tidak kalah set dengan diubah menjadi CAMP namun prinsip dan aturan yang dikandung tetap sama saja.


Dengan melakukan perawatan sesuai CAMP inilah secara otomatis operator telah melakukan perawatan sesuai dengan MPD yang pada akhirnya bahwa perawatan pesawat sudah mencakup prinsip dasar bahwa pesawat yang dirawat sesuai CAMP sudah sesuai dengan kondisi desain.

Satu prinsip dasar tentang Airworthiness sudah terbuka.... selanjutnya teruskan baca....

Apakah dengan memiliki Approved CAMP dari DKUPPU kemudian sudah dianggap airworthy pesawat yang dirawat...? nanti dulu... tidak se simple itu.

Sesuai dengan namanya CAMP haruslah continuous (terus menerus) dilakukan perawatan sesuai dengan list tersebut, artinya perlu dijaga kesinambungannya antara program yang ada dalam CAMP terhadap perawatan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh operator terhadap pesawat tersebut.

Pada tahap inilah sebenarnya pembuktian bahwa perawatan pesawat telah benar-benar mengikuti aturan main dalam MPD/CAMP. Check point yang dapat dilihat adalah pada saat dilakukan audit/pemeriksaan terhadap perawatan maka operator harus mampu memperlihatkan :
  1. Previous Records, catatan perawatan yang telah lalu termasuk perubahan pencatatan yang ikut serta didalamnya, mis. umur pesawat, engine, APU, Landing Gear, Propeller, AD/SB modification serta komponen lainnya pada saat dilakukan perawatan dimasa lalu.
  2. Current records, catatan perawatan yang saat ini sedang dilakukan termasuk didalamnya pencatatan... sisanya idem diatas.
  3. Next Records, catatan perawatan yang akan datang sebagai planning terhadap pengoperasian pesawat termasuk didalamnya pencatatan...sisanya idem diatas.

Psssst... jangan bilang-bilang kalau ketiga point diatas sebenernya adalah "Mind & Soul" buat para PPC (Production Planning & Control) mania....he..he...he...

Jadi semua yang dituliskan dalam CAMP haruslah benar-benar terjaga secara continuous diperbaharui (vs MPD), dilaksanakan dan mampu dibuktikan dengan penelusuran bukti pengerjaan.

Dengan terjaganya CAMP maka secara otomatis MPD terjaga sehingga dapat dikatakan bahwa pesawat sudah sangat dekat dengan kondisi desain yang artinya kelayakan pesawat tersebut untuk meng-udara sudah nyaris persis sama dengan saat desain (termasuk bila ada perubahan desain).... nah hampir dekat dengan maknanya AirWorthiness neh.

Weiiih... hampir lupa... kalau layak tidaknya sebuah pesawat untuk mengudara secara umum rasanya tidak bisa tertinggal makna dari kata "aman" (Safe) ...ya nggaak..? iya aja deh yah... kan aku yang lagi cerita. Jadi kata Airworthiness juga tidak boleh lepas dari makna aman untuk diterbangkan... bahasa londone "safe for flight"

Kesimpulan

AirWorthiness (kelaikan udara) adalah istilah yang digunakan dalam dunia penerbangan berkaitan dengan jaminan keamanan untuk terbang (Safe for flight) diukur dari pola perawatan yang mengikuti aturan baku dari manufacture dan disahkan oleh reguloator setempat serta terjaga secara terus menerus pelaksanaan pola perawatannya dengan mampu telusur atas dokumen perawatan dimasa lalu, saat ini dan yang akan datang.

Kalau lihat di Definition & Abreviations yang ada di CASR PART 1, Rev. 1/Mei 2006 page 10

Airworthy is Conform to type design and condition for safe operation.


Kalau aku sendiri biar gampang inget pakai sedikit check point berikut:
Pendeknya begini:
Aircraft is deemed as Airwothy if safe for flight & maintained as per CAMP.

Pueeendeeeknya lagi beginiii:
Maintenance Checklist nggak ada yang Due....he..he...he... bilang begitu aje koq susah yah

Cheers:
Otnaira

Tukang Ketiknya Adalah

Dunia Penerbangan Sudah Melekat Sejak Daqu Dilahirkan Tulisan Dalam Blog Ini Yang Based On True Story Akan Berkisar Pada:
1. Engineering
2. Material
3. PPC
4. Hangar
5. WorkShop
6. Quality
Selebihnya Adalah Curahan Isi Kepala Yang Tak Memiliki Tempat Lagi Di Dunia Nyata Sehingga Harus Mampir Di Dunia Maya Ini Baca Bismillah Sebelum Membaca..... Selamat Membaca

Pengikut